Sabtu, 23 Mei 2009

Naskah Gugatan

Perihal : GUGATAN CERAI, NAFKAH dan Bondowoso, 21 Mei 2009
HARTA DALAM PERKAWINAN

Kepada Yang terhormat,
Ketua Pengadilan Agama Bondowoso,
Di –
B O N D O W O S O.

Assalamu’alaikum War. Wab.
Mohon dipermaklim dengan segala hormat,
----------------------------------------ROFIDAH binti MAHDAR----------------------------------
Umum 24 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Ibu Rumah tangga, Bertempat tinggal di Dukuh Kecek Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso ; Yang dalam hal ini mohon disebut sebagai PENGGUGAT ;

Untuk itu perkenankanlah Saya mengajukan Permohonan/Gugatan Cerai Melalui Pengadilan Agama Bondowoso, hal mana Gugatan Cerai ini di tujukan Kepada MULYADI bin AJIB, Umur 36 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Dagang, Beralamatkan di Desa Wonosari, Kecamatan Grujukan, Kabupaten Bondowoso, Dalam hal ini tersebut mohon disebut sebagai TERGUGAT.

Sehubungan dengan hal di atas perkenankanlah Saya selaku Penggugat mengajukan Gugatan Cerai yang di dalamnya melekat tentang Nafkah dan Hak Pemeliharaan anak serta Harta dalam perkawinan sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam perkara ini, kepada Tergugat tersebut dengan alasan dan dasar – dasar sebagai mana diuraikan secara tertulis di bawah ini sebagai berikut :

Bahwa Penggugat telah menikah dengan Tergugat sebagai suami istri yang sah, terdaftar di KUA ( Kantor Urusan Agama ) Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso sesuai buku Kutipan akta Nikah Nomor : 315/24/XII/2004 tertanggal 10 Desember 2004 M, bertepatan dengan 27 Syawal 1425 H.
Bahwa Semula Penggugat dengan Tergugat telah hidup rukun dan bertempat tinggal di Dukuh Kecek Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso dan telah dikaruniai seorang anak yang bernama AHMAD FATAHILLAH yang saat ini telah berumur 3,5 tahun ( + 42 bulan ) ;
Bahwa semenjak Penggugat hamil muda ( mengandung anak yang bernama Ahmad Fatahillah tsb.) sekitar bulan juni 2005, kehidupan Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal atau beralamat di rumah pihak orang tua Tergugat tepatnya Menempati Dapur Rumah Orang Tua Pihak Tergugat di Desa Wonosari, Kecamatan Grujukan Kabupaten Bondowoso;
Bahwa Rumah tangga Penggugat dengan Tergugat Mulai Goyah dan Retak adalah sejak adanyanya acara Imtihan dan Pengajian di Rumah orang tua Penggugat di Dukuh Kecek Desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, tepatnya pada tanggal 20 agustus 2008, yang pada saat itu Pengugat dengan anaknya yang bernama Ahmad Fatahillah telah diantarkan oleh Tergugat ke rumah orang tuanya tersebut diatas dan pada malam pelaksanaan Pengajian tersebut tepatnya pada saat KH. Bagyan dari “Daglekor” Sukowono Jember Sedang berceramah TENTANG BERMACAM-MACAM SIFAT ATAU WATAK BAIK DAN BURUK MANUSIA, tahu-tahu Tergugat Menangis tersedu-sedu dan ditanya oleh Penggugat dengan berbahasa Madura “ARAPAH MA’ NANGIS KA’?” yang kemubdian dijawab oleh Tergugat dengan bahasa Madura juga “SENGKO’ TERSINGGUNG KABANTANAH KIYAEH BAGYAN AROWAH, MASTEH BADAH SENYORO ABANTA ENGA’ AROWAH, BAN SALASETTONGAH SENYORO MASTEH TARETANNAH BA’NAH”, yang artinya “SAYA TERSINGGUNG PADA CERAMAHNYA KIYAI BAGYAN ITU, TENTU ADA YANG MENYURUH BERBICARA SEPERTI ITU DAN SALAH SATUNYA YANG MENTURUH TENTU SAUDARAMU” dan Penggugat melarang Tergugat punya prasangka tidak baik seperti itu, namun justru keesokan harinya tanggal 21 Agustus 2008 Tergugat malah meninggalkan Penggugat dan Anak Ahmad Fatahillah di rumah orang tua Penggugat tesebut;
Bahwa berselang 3 (tiga) hari kemudian tepatnya pada hari minggu tanggal 24 Agustus 2008 Tergugat datang dan langsung mencari ibu dan kakak-kaka Penggugat ke belakang rumah orang tua Penggugat dan dalam keadaan berdiri dekat pintu belakang Tergugat menyerahkan kembali Saya (Penggugat) kepada Ibu dan kakak-kaka Saya ( Penggugat ) dengan berbahasa Madura Tergugat mengatakan “ Kaulah datang samangken pera’ nyerra’agiah pole Rofidah da’ sampian ban molaen mangken Rofidah pengga’ nikahna bi’ kauleh” yang artinya “ SAYA DATANG SEKARANG HANYA MAU MENYERAJKAN KEMBALI ROFIDAH KEPADA SAMPIAN, DAN MULAI SAAT INI PUTUS NIKAHNYA DENGAN SAYA” Yang dalam hal ini BIS SYAR’I atau secara Hukum Islam telah jatuh Talaq tersebut dan perbuatan Tergugat adalah benar-benar telah melampaui batas dan sangatlah menyinggung perasaan serta merendahkan martabat keluarga Penggugat Utamanya Perasaan dan martabat Penggugat terasa terhina atas perbuatan Tergugat tersebut, oleh karenanya pecahlah dan hancur berantakan pernikahan Penggugat dengan Tergugat tersebut hingga dapat diselamatkan lagi, karenanya Penggugat mengajukan Gugatan Cerai ini;
Bahwa kemudian tepatnya pada hari Minggu malam Senin tanggal 5 Oktober 2008 sekitar di atas jam 21.00 WIB. Tertugat datang bersama Sujono seorang temannya di rumah orang tua Penggugat dan bertemu ibu Penggugat yang sedang menggendong anak ahmad Fatahillah tsb. Lalu Tergugat mengambil anak Ahmad Fatahillah dalam gendongan Ibu Penggugat tsb. dan dibawa lari oleh Tergugat ke luar rumah sehingga terjadilah keributan, karena perbuatan Tergugat itu dihadang oleh Ibu Penggugat sehingga Ibu Penggugat Jatuh karena didorong oleh Tergugat dan saat itu Ibu Tergugat berteriak minta tolong dan terjadilah kekerasan saat itu dan mengakibatkan terhukumnya 6 (enam ) orang keluarga pihak penggugat tersebut di penjara karena ulah perbuatan Tergugat tersebut, sehingga semakin tersinggung dan resah keluarga Pihak Penggugat utamanya Penggugat, sehingga sangat tidak mungkin hubungan suami istri Penggugat dengan Tergugat tersebut untuk disambung kembali, Vide pasal 116 huruf (f). Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu patutlah kiranya Gugatan Cerai Penggugat diterima dan dikabulkan Sepenuhnya demi hukum.
Bahwa oleh karena Termohon telah meninggalkan dan tidak memperdulikan pemohon + 9 (sembilan ) bulan lamanya terhitung sejak tanggal 24 Agustus 2008 tanpa nafkah lahir dan batin Hingga diajukan Gugatan Cerai Penggugat ini, maka menurut hukum Tergugat telah melanggar Sighat Taklik yang tertera dalam Kutipan Akta Nikah nomor 315/24/XII/2004 tanggal 10 Desember 2004 M yang telah ditandatangani oleh Termohon Vide pasal 116 huruf (g) Kompilasi hukum Islam, maka sangatlah patut Gugatan Cerai Penggugat diterima dan dikabulkan sepenuhnya demi Hukum.
Bahwa sehubungan dengan hak asuh atau pemeliharaan anak yang bernama AHMAD FATAHILLAH yang masih berumur 3,5 tahun (42) bulan dimohon tetap dalam asuhan dan pemeliharaan Penggugat selaku Ibu kandungnya, vide pasal 105 huruf (a) Kompilasi Hukum Islam dan kerenanya Permohonan/Gugatan Penggugat ini haruslah diterima dan dikabulkan sepenuhnya demi hukum.
Bahwa sehubungan dengan hal biaya pemeliharaan Anak Ahmad Fatahillah tersebut adalah tetap menjadi tanggung jawab Ayahnya (Termohon tsb.) vide pasal 105 huruf (c.) Kompilasi Hukum Islam, maka oleh karenanya Penggugat mewakili anak Ahmad Fatahillah dalam hal ini mohon agar nilai nominal biaya pemeliharaan untuk Ahmad Fatahillah tersbut tidak kurang dari Rp. 7.500,- setiap hari ditambah biaya kesehatan anak sebesar Rp. 2.500,-, per hari yang dihitung dari selama ditinggalkan yaitu sejak tanggal 24 Agustus 2008 setidaknya sampai dengan tanggal diajukannya Gugatan ini, yaitu tanggal 21 Mei 2009 adalah sama dengan 270 hari, jadi sama dengan Rp. 10.000,- per hari X 270 hari = Rp. 2.700.000,- ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah )yang harus dibayar tunai setelah dipotong yang telah dibayar oleh Tergugat dengan perincian sebagai berikut :
a. 10 september 2008, Tergugat mengirim sendiri sebesar Rp. 180.000,-
b. .....Oktober 2008, Tergugat tidak mengirim Nafkah Anak -----------------
c. 26 Nopember 2008, Tergugat mengirim Via Pos sebesar Rp. 75.000,-
d. 24 Desember 2008, Tergugat mengirim Via Pos sebesar Rp. 70.000,-
e. 24 Januari 2009, Tergugat mengirim Via Pos sebesar Rp. 70.000,-
f. 17 Pebruari 2009, Tergugat mengirim Via Pos sebesar Rp. 100.000,-
g. 17 Maret 2009, Tergugat mengirim Via Pak Hos sebesar Rp. 110.000,-
h. 21 april 2009, Tergugat mengirim Via Pak Taha sebesar Rp. 100.000,-
i. 19 Mei 2009, Tergugat Mengirim Via Pos sebesar Rp. 100.000,-
Jumlah nafkah anak yang telah dibayar Tergugat sebesar Rp. 805.000,-
Sisa yang harus dibayar sebesar Rp. 2.700.000 – 805.000= Rp. 1.895.000,- ( satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) Tunai, oleh Tergugat kepada Penggugat sebagai nafkah pemeliharaan anak tersebut, dan hal ini dapat dihitung hingga sebagai nafkah pemeliharaan anak tersebut, dan hal ini dapat dihitung hingga diputusnya perkara ini, dan oleh karena permohonan nafkah anak ini berdasrkan hukum maka haruslah diterima dan dikabulkan sepenuhnya demi hukum.
Bahwa sehubungan dengan nafkah pemeliharaan anak ahmad Fatahillah selanjutnya –hingga berumur 12, Mohon berkenan ditetapkan sebesar Rp. 10.000,- per hari yang dibayar setiap bulan sekali yaitu Rp. 10.000,- per hari X 30 hari = Rp. 300.000,- per bulan oleh Tergugat kepada Penggugat, berdasarkan pasal 105 huruf (a.) Kompilasi Hukum Islam yang harus dibayar secara konsisten, maka oleh karenanya permohonan Penggugat haruslah diterima dan dikabulkan sepenuhnya demi hukum.
Bahwa tergugat dalam hal ini masih mempunyai kewajiban nafkah kepada Penggugat yang harus dibayar menurut hukum selama Tergugat meningalkan Penggugat yaitu sejak tanggal 24 agustus 2008 sampai dengan diajukannya gugatan Cerai Penggugat tanggal 21 Mei 2009 yaitu sama dengan 270 hari, yang dalam hal ini Penggugat Mohon nafkah lahir sebesar Rp. 10.000,- per hari X 270 hari = Rp. 2.700.000,- ( Dua juta tujuh ratus ribu rupiah ) yang harus dibayar Tunai, dan hal ini dapat dihitung sampai dengan diputusnya perkara ini, dan oleh karena permohonan pemenuhan nafkah lahir ini adalah berdasarkan hukum maka haruslah diterima dan dikabulkan sepenuhnya demi hukum.
Bahwa dalam hal ini Tergugat Cerai juga harus membayar Nafkah batin yang dalam hal ini tidak dapat dinalai dengan nominal uang, namun hal ini bagi Penggugat tidaklah kurang dari Rp. 10.000.000,-(sepuluh Juta rupiah) yang harus dibayar Tunai kepada Penggugat dami hukum.
Bahwa selain hal tersbut di atas Penggugat juga mohon pemenuhan Nafkah Iddah selama 100 hari X Rp. 10.000,- per hari = Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) yang harus dibayar Tunai kepada Penggugat demi hukum.
Bahwa oleh karena Penggugat dengan Tergugat semasa hidup rukun dahulu dan atau setidak-tidaknya pada sebelum peristiwa yang tesebut pada bahwa nomor 4,5,6 dan 7 tersebut di atas terjadi, Masih belum mempunyai rumah tempat tinggal sendiri, Maka Penggugat dengan Tergugat telah merencanakan akan membuata Rumah di Dukuh Kecek, Desa Lojajar Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso tepatnya di Rumah Pihak Penggugat dan dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dapat mengumpulkan bahan bangunan yang antara lain berupa : -
a. Batu bata sebanyak 10.000 buah bata = Rp. 2.500.000,-
barang tersebut berada pada pihak penggugat.
b. Genteng sebanyak 5.000 lembar genteng = Rp. 2.500.000,-
barang tersebut berada pada pihak Penggugat
c. Kayu Bahan rumah Lengkap Ukuran 8cm x 12cm, Kusen-kusen, Usuk-usuk dan
reng-reng seluruhnya tidak kurang dari sebesar = Rp. 10.000.000,-
barang tersebut berada pada pihak Tergugat.
Sehingga dalam hal ini dan atau harta yang diperoleh dalam perkawinan seperti yang tersebut pada bahwa nomor 14.a. dan 14.b. serta 14.c. tersebut di atas, dapat dinilai dalam bentuk nominal uang adalah berjumlah sebesar Rp. 15.000.000,- Mohon disebut sebagai harta ersama dalam perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang sah, yang menurut hukum harus dibagikan Kepada Penggugat dengan Tergugat masing-masing ½ bagian dari Rp. 15.000.000 X ½ = Rp. 7.500.000,- dan dapat dibagikan dalam bentuk barang dengan porsi yang adil yaitu barang yang telah berada dalam penguasaan Penggugat seperti yang tersebut bahwa nomor 14.a. dan 14.b. senilai Rp. 5.000.000,- tsb. ditetapkan sebagai bagian dan hak sah Penggugat dan arang seperti yang ersbut pada bahwa nomor 14.c. tersebut di atas senilai Rp. 10.000.000,- tersebut di atas menjadi bagian dan Hak sah tergugat, vide pasal 97 Kompilasi Hukum Islam ;
Bahwa tergugat dalam berumahtangga dengan Penggugat telah membawa perabot rumah tangga yang dalam bahasa madura disebut “PAMOGIH” al. sbb :
a. Almari baju satu pintu terbuat dari kayu sebanyak 1 (satu) buah.
b. Almari grabah satu pintu terbuat dari kayu sebanyak 1 (satu) buah
c. Piring beling sebanyak 4 (empat) Dosen
d. Cangkie sebanyak 4 (empat) Dosen
e. Sendok sebanyak 4 (empat) Dosen
f. Gelas sebanyak 4 (empat) Dosen
g. Panci Doreng 1 (satu) set isi 3 buah
h. Panci Susun 1 (satu) set isi 4 buah
i. Tenong 2 (dua) buah
j. Nampan Krum 1 (satu) buah
k. Toples kaca 4 (empat) buah
l. Meja kursi tamu dari kayu dan busa 1 (satu) setel.
m. Dipan tempan tidur lengkap kasur dan bantal guling 1 (satu) set.
Oleh karena dalam hal ini Penggugat dengan Tergugat telah mempunyai Anak ahmad atahillah tersebut maka Penggugat mohon ditetapkan sebagai barang – barang yang diperuntukkan dan atau diberikan kepada Anak Tergugat dan Penggugat tsb. Yang berada dalam lindungan dan Pemeliharaan Penggugat demi hukum, oleh karenanya permohonan ini haruslah diterima dan dikabulkan sepenuhnya.

Maka berdasarkan uraian Gugatan Penggugat tersebut di atas yang telah berdasar hukum, Penggugat mohon kepada Pengadilan Agama Bondowoso dan atau Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan memutuskan :

Menerima dan mengabulkan Gugatan penggugat sepenuhnya.
Menyatakan demi hukum menceraikan hubungan suami istri antara Penggugat dengan Tergugat.
Menyatakan demi hukum Hak Pemeliharaan anak Ahmad Fatahillah adalah dalam pemeliharaan Penggugat.
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Pemeliharaan anak Ahmad Fatahillah yang belum lunas selama 270 hari ditinggalkan dengan perincian Rp. 10.000,- per hari X 270 hari = Rp. 2.700.000 – yang telah terbayar sebesar Rp. 805.000 = Rp. 1.895.000,- ( Satu juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah ) yang harus dibayar secara tunai kepada Penggugat Untuk anak Fatahillah demi hukum.
Menghukum tergugat untuk membayar Nafkah Pemeliharaan Anak Ahmad Fatahillah selanjutnya dalam setiap bulan sebsar Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) yang dibayarkan setiap bulan kepada Penggugat sebagai Pemeliharaan, hingga anak ahmad Fatahillah berumur 12 tahun demi hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah lahir selama meninggalkan Penggugat 270 hari X Rp. 10.000,- per hari = Rp. 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah) dibayar Tunai kepada Penggugat demi hukum.
Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah batin selama meninggalkan Penggugat 270 hari sebesar p. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) dibayar tunai kepada Penggugat demi hukum.
menghukum Tergugat untuk membayar nafkah Iddah selama 100 hari X Rp. 10.000,- per hari = p. 1.000.000,- ( Satu juta rupiah ) dibayar tunai kepada Penggugat demi hukum.
Menyatakan demi hukum bahwa barang yang berupa a). Batu bata 10.000 buah dan b). Genteng Pres 5.000 lembar yang berada di dalam penguasaan Penggugat di Dukuh Kecik, desa Lojajar, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, serta c). Kayu-kayu ukuran 8 cm x 12 cm, Kusen, Usuk dan reng yang berada dalam penguasaan Tergugat di desa Wonosari, Kecamatan Grujukan, Kabupaten Bondowoso, adalah sah sebagai Harta Kekayaan dalam Perkawinan yag masing-masing mendapatkan ½ bagian.
Menyatakan demi hukum Pembagian harta dalam Perkawinan bahwa barang yang berupa a). Batu bata 10.000 buah dan b). Genteng Pres 5.000 lembar yang berada dalam Penguasaan Penggugat adalah diettapkan sebagai bagian dan menjadi hak sah Penggugat selanjutnya barang yang berupa c). Kayu-kayu ukuran 8 cm x 12 cm, kusen, usuk dan reng, yang berada dalam Penguasaan Tergugat adalah ditetapkan sebagain bagian dan menjadi hak sah Tergugat.
Menyatakan demi hukum bahwa barang bawaan pihak Tergugat yang berada di rumah pihak Penggugat yaitu berupa :
a) Almari baju satu pintu terbuat dari kayu sebanyak 1 (satu) buah.
b) Almari grabah satu pintu terbuat dari kayu sebanyak 1 (satu) buah
c) Piring beling sebanyak 4 (empat) Dosen
d) Cangkie sebanyak 4 (empat) Dosen
e) Sendok sebanyak 4 (empat) Dosen
f) Gelas sebanyak 4 (empat) Dosen
g) Panci Doreng 1 (satu) set isi 3 buah
h) Panci Susun 1 (satu) set isi 4 buah
i) Tenong 2 (dua) buah
j) Nampan Krum 1 (satu) buah
k) Toples kaca 4 (empat) buah
l) Meja kursi tamu dari kayu dan busa 1 (satu) setel
adalah menjadi hak anak Ahmad Fatahillah di bawah perlindungan dan pemeliharan Penggugat.
Membebankan biaya perkara yang timbul oleh karenanya menurut hukum yang berlaku.

Namun apa bila Pengadilan Agama Bondowoso dan atau majelis hakim pemeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya dalam persidangan yang adil dan tiada memihak.


Wassalamu/alaikum War.Wab.
Hormat Saya
Pengguat tersebut.



ROFIDAH binti MAHDAR



Tidak ada komentar:

Posting Komentar