Sabtu, 23 Mei 2009

Makalah Hukum Perdata ( Hak atas Tanah )

PEMBAHASAN


Kitab Undang-undang Hukum Perdata memberikan kedudukan yang sangat penting bagi tanah dan benda-benda yang melekat pada tanah. Sebagaimana tercantum dalam rumusan Pasal 520 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa : “Pekarangan dan kebendaan tak bergerak lainnya yang tidak terpelihara dan tiada pemiliknya, sepertipun kebendaan mereka yang meninggal dunia tanpa ahli waris atau yang warisannya telah ditinggalkan, adalah milik negara”. Dapat diketahui bahwa tanah memiliki sifat yang khusus bagi negara. Dari rumusan tesebut, jelas bahwa pada prinsipnya semua tanah harus ada pemiliknya. Selanjutnya mengenai Pasal 519 KUHPerdt yang menyatakan bahwa: “Ada kebendaan yang bukan milik siapa pun juga; kebendaan lainnya adalah milik negara, milik badan kesatuan atau milik seseorang”. Hal tersebut dapat memberikan keterangan bahwa khusus untuk pekarangan dan benda tidak bergerak, selain yang dimiliki oleh orang perorangan secara bebas, baik dalam kepemilikannya sendiri secara individu, maupun dalam bentuk milik bersama yang bebas, dan milik suatu badan kesatuan, yang dalam hal ini tewujud dalam bentuk milik bersama yang terikat, maka seluruh pekarangan (tanah) dan benda-benda tidak bergerak lainnya yang ada di Indonesia (Hindia Belanda ) waktu itu adalah milik negara, yang pada waktu itu diwakili oleh Pemerintah Hindia Belanda. Benda yang bebas (res nullius) hanya diakui dan ada untuk benda-benda bergerak saja.
Namun mengenai berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai kebendaan pada umumnya dalam buku II KUHPerdt, telah dinyatakan tidak berlaku dengan telah diundangkan dan diberlakukannya Undang-undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960. Sebagaimana telah dicantumkan pada UUPA yang mutuskan dengan mencabut:
1. “Agrarische Wet”(Staatblad 1870 No. 55), sebagai yang termuat dalam pasal 51 “Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie”(Staatblad 1925 No. 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu.
2. a. “Domeinverklaring”tersebut dalam pasal 1 “Agrarische Besluit”(Staatblad 1870 No. 118);
b. “algemene Domeinverklaring”tersebut dalam Staatblad 1875 No. 119A;
c. “Domeinverklaring untuk Sumatera”tersebut dalam pasal 1 dari Staatblad 1874 No. 94f;
d. “Domeinverklaring untuk keresidenan Manado”tersebut dalam pasal 1 dari Staatblad 1877 No. 55;
e. “Domeinverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo” tersebut dalam pasal 1 dari Staatblad 1888 No. 58;
3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatblad 1872 No. 117 ) dan peraturan pelaksanaannya;
4. Buku ke II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengani bumi, air serta kekayaan alam yang terkadung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini;
Dengan demikian dapat diketahui bahwa Undang-undang Pokok Agraria mencabut seluruh ketentuan mengenai hukum agraria, yang dalam hal ini meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi yang berlaku dan dikeluarkan selama masa penjajahan Hindia Belanda. Bahkan dengan diundangkannya dan diberlakukannya UU No.4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, praktis ketentuan mengenai hipotek yang diatur dalam buku II KUHPertd, sepanjang mengenai tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah menjadi tidak berlaku lagi.
Namun, masih tampak jelas bahwa dalam hal ini, UUPA tidak secara detail menyatakan ketentuan mana saja dari buku II KUHPerdt yang telah dihapuskan dengan berlakunya Undang-undang Pokok Agraria tersebut. Maka beberapa ahli hukum menganggap perlunya untuk mengelompokkan secara rinci mengenai pasal-pasal mana saja yang masih berlaku penuh, yang sudah tidak berlaku dan pasal-pasal yang masih berlaku tapi tidak penuh. Dalam hal ini, Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam hukum Perdata: Hukum Benda menyatakan bahwa Pasal-pasal yang tidak berlaku lagi ialah :
Pasal – pasal tentang benda tidak bergerak yang melulu berhubungan dengan hak-hak mengenai tanah;
Pasal-pasal tentang cara memperoleh hak milik melulu mengenai tanah;
Pasal-pasal mengenai penyerahan benda-benda tidak bergerak, tak pernah berlaku;
Pasal-pasal tentang Kerja Rodi, Pasal 673 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban pemilik pekarangan bertetangga, pasal 625 sampai Pasal 672 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Pasal-pasal tentang pengabdian pekarangan (erfdienstbaarheid), Pasal 674 sampai Pasal 710 KUHPerdt;
Pasal-pasal tentang hak Opstal, pasal 711 sampai Pasal 719 KUHPerdt;
Pasal-pasal tentang hak erfpacht, pasal 720 sampai Pasal 736 KUHPerdt;
Pasal-pasal tentang bunga tanah dan hasil sepersepuluh, Pasal 737 sampai Pasal 755 KUHPerdt.

Dengan demikian berarti, berlakunya Undang-undang Pokok Agraria megakibatkan atau menyebabkan tidak berlaku lagi ketentuan mengenai:
Benda tidak bergerak sepanjang mengenai tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah
kedudukan berkuasa atas tanah
Hak milik atas tanah
Hak milik pekarangan yang berdampingan, bertetanggaan
Kerja Rodi
Hak Pengabdian pekarangan
Hak Orpstal
Erfpacht
Bunga Tanah dan Bunga Sepersepuluh
Hak Pakai sepanjang mengenai tanah dan benda –benda yang berkaitan dengan tanah
Hak mendiami
Perlekatan sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak milik, sepanjang mengenai tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah
Penyerahan sebagai salah satu cara untuk memperoleh hak milik sepanjang mengenai tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah
Daluwarsa untuk memperoleh hak milik, sepanjang mengenai tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah; dan dengan berlakunya Undang-undang Hak Tanggungan maka menjadi tidak berlaku lagi ketentuan mengenai:
Hipotik sepanjang mengenai tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah

Dari pembahasan yang telah dipaparkan tersebut, Hak guna Usaha menjadi kajian khusus dalam makalah ini yang kiranya perlu untuk dibuat suatu perbandingan antara Hak Usaha dalam KUHPerdt dengan Hak Guna Usaha dalam UUPA 1960.

Pengertian
Salah satu hak atas tanah yang diatur dalam Undang-undang Pokok Agraria adalah Hak Guna Usaha, yang pengertiannya dijabarkan dalam pasal 28 Undang-undang Pokok Agraria yang berbunyi, “(1) Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam Pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.(2) Hak Guna Usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.(3) Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”. Dari definisi atau pengertian yang diberikan tersebut di atas, dapat diketahui bahwa yang dinamakan dengan Hak Guna Usaha adalah hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perikanan atau perusahaan peternakan untuk melakukan kagiatan usahanya di Indonesia. Sedangkan dalam pasal 720 KUHPerdt yang berbunyi, “Hak Usaha adalah suatu hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan suatu barang tak bergerak milik orang lain, dengan kewajiban akan membayar upeti tahunan kepada si pemilik sebagai pengakuan akan kemilikannya, baik berupa uang, baik berupa hasil atau pendapatan. Perbuatan perdata yang melahirkannya harus diumumkan dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 620”. Dari definisi kedua tersebut, tidak ada pembatasan ruang tertentu yaitu digunakan dalam bidang apa saja yang diberikan untuk si pengusaha dalam mengusahakan tanah, dan tanah yang dimaksud juga bukanlah tanah yang dikuasai oleh negara melainkan tanah milik orang perorangan, serta tidak ada pembatasan hak guna usaha atas pemberian luas tanah.

Pihak yang dapat menjadi pemegang Hak Guna Usaha
Pada pasal 30 dan pasal 31 UUPA mengatur mengenai pihak yang dapat menjadi pemegang HGU yaitu pasal 30 yang berbunyi “(1) Yang dapat mempunyai Hak Guna Usaha ialah : a. Warga negara Indonesia; b. Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. (2) Orang atau badan hukum yang mempunyai Hak Guna Usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang tersebut dalam ayat 1 pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu kepada pihak lain yang memenuhi syarat.Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh Hak Guna Usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika Hak Guna Usaha yang bersangkutan tidak dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”, dan pasal 31 berbunyi “Hak Guna Usaha terjadi karena penetapan pemerintah.
Dari rumusan pasal 30 UUPA tersebut dapat diketahui bahwa undang-undang memperluas subyek hukum yang dapat menjadi pemegang hak atas tanah. Dalam hal Hak Guna Usaha, selain orang perorangan warga negara Indonesia tunggal, badan hukum yang didirikan menurut ketentuan hukum negara Republik Indonesia dan berkedudukan di Indonesia juga dimungkinkan untuk menjadi pemegang Hak Guna Usaha. Mengenai badan hukum Indonesia ini, perlu diperhatikan bahwa untuk menjadi badan hukum Indonesia menurut pasal 30 UUPA harus memenuhi kedua syarat tersebut. Sedangkan dalam KUHPerdt, tidak disebutkan secara khusus mengenai syarat untuk menjadi pemegang hak guna usaha sebagaimana pada pasal 720 KUHPerdt yang menyebutkan bahwa Si pengusaha dapat menikmati segala hak yang terkandung dalam tanah yang diusahakannya. Jadi, pada saat belum berlakunya UUPA 1960, subyek hukum yang tidak berkedudukan di Indonesiapun dapat mengusahakan tanah yang ada di Indonesia, sebab dalam buku II KUHPerdt tidak dimuat ketentuan mengenai syarat – syarat sebagai pemegang hak guna usaha di Indonesia.


Jangka Waktu Hak Guna Usaha
Jangka waktu pembegrian Hak Guna Usaha dapat ditemukan dalam ketentuan pasal 29 UUPA yang berbunyi, “(1) Hak Guna Usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun; (2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan Hak Guna Usaha untuk waktu paling lama 35 tahun; (3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun”. Dari bunyi pasal 29 UUPA tersebut dapat dipahami bahwa Hak Guna Usaha diberikan untuk jangka waktu antara 25 tahun hingga 35 tahun, dengan ketentuan bahwa Hak Guna Usaha tesebut, setelah berakhirnya jangka waktu 25 tahun hingga 35 tahun tersebut, masih dapat diperpanjang untuk masa 25 tahun berikutnya. Sedangkan pada ketentuan – ketentuan yang ada pada buku II KUHPerdt tidak ada ketentuan yang membatasi pengusahaan atas tanah milik subyek lain. Sehingga dalam pengusahaannya dapat berjalan lama sesuai perjanjian awal dengan si pemilik tanah, biasanya sampai 75 tahun masa hak usahanya.

Pemberian dan Pendaftaran Hak Guna Usaha
Sebagaimana hak – hak atas tanah lainnya, Hak Guna Usaha juga harus didaftarkan, untuk itu ketentuan Pasal 32 Undang-undang Pokok Agraria menyatakan “(1) Hak Guna Usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19; (2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta hapusnya Hak Guna Usaha, kecuali dalam hal itu hapus karena jangka waktunya berakhir”. Mengenai pendaftaran tesebut dalam pasal 19 UUPA adalah harus melakukan beberapa hal yang meliputi;
pengukuran, perpetakan dan pembukuan tanah
pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Hal tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah dan pendaftaran tanah itu diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu lintas sosial ekonomis serta kemungkinan penyelenggaraannya menurut pertimbangan Menteri Agraria, yang mana mengenai biaya-biaya pendaftarannya diatur dalam peraturan pemerintah. Sama halnya dengan ketentuan dalam KUH Perdata tentang Hak Usaha yaitu sebagiamana dicantumkan pada pasal 720 KUHPerdt yang menyatakan bahwa perbuatan perdata yang melahirkan suatu hak usaha harus diumumkan dengan cara seperti ditentukan dalam pasal 620. Pasal 620 KUHPerdt berbunyi “Dengan mengindahkan ketentuan – ketentuan termuat dalam tiga pasal yang lain, pengumuman termaksud di atas dilakukan dengan memindahkan sebuah salinan otentik yang lengkap dari akta otentik atau keputusan yang bersangkutan ke kantor penyimpanan hipotik, yang mana dalam lingkungannya barang-barang tak bergerak yang harus diserahkan itu berada, dan dengan membukukannya dalam register. Bersama – sama dengan pemindahan tersebut di atas, pihak yang berkepentingan harus menyampaikan juga kepada penyimpanan hipotik, sebuah salinan otentik yang kedua atau sebuah petikan otentik dari akta atau keputusan itu, agar penyimpanan mencatat di dalamnya, hari pemindahan beserta bagian dan nomor dari register yang bersangkutan”. Dari isi pasal 620 KUHPerdt tersebut bila dibandingkan dengan UUPA yang berlaku saat ini pebedaan terletak pada langkah-langkah yang ditempuh dalam melakukan pendaftaran.

Hapusnya Hak Guna Usaha
Mengenai hapusnya Hak Guna Usaha diatur dalam ketentuan Pasal 34 UUPA yang menyatakan “Hak Guna Usaha hapus karena : a. Jangka waktunya berakhir; b. Dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi; c. Dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir; d. Dicabut untuk kepentingan umum; e. Ditelantarkan; f. Tanahnya musnah; g. Ketentuan dalam pasal 30 ayat (2)”. Sedangkan pada Hak Usaha KUH Perdata, hapusnya hak usaha adalah sebagaimana telah ditentukan pada pasal 718 dan 719 KUH Perdata yaitu;
karena percampuran
karena musnahnya pekarangan
karena kadaluwarsa dengan tenggang waktu tiga puluh tahun lamanya
setelah lewatnya waktu yang diperjanjikan atau ditentukan, tatkala hak numpang dilahirkan.
Hal ini sebagaimana pasal 718 KUHPerdt yang mana tidak jauh berbeda dengan ketentuan pasal 34 UUPA tersebut. Sebab dalam KUHPerdt tidak dimuat ketentuan mengenai hapusnya hak guna usaha yang dikarenakan tidak memenuhi syarat sebagai subyek hak guna usaha di Indonesia sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat (2) UUPA 1960.










KESIMPULAN

Dari pembahasan yang telah dipaparkan, dapat ditarik suatu kesimpulan mengenai perbedaan antara buku II KUH Perdata khususnya dalam makalah ini tentang Hak Guna Usaha dengan ketentuan – ketentuan Hak Guna Usaha dalam UUPA 1960 antara lain :
- Hak Usaha dalam KUH Perdata tidak memberikan batasan bagi subyek hukum atas hak guna usaha sedang dalam UUPA dimuat ketentuan yang tegas mengenai subyek hukum yang dapat mempunyai hak guna usaha.
- Dalam pemberian hak usaha atas tanah pada KUH Perdata tidak di berikan batasan dalam pengusahaan atas tanah tersebut, namun dalam UUPA telah diberikan batasan waktu dan luas dalam mengusahakan suatu tanah.
- Dalam UUPA, hak guna usaha merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara sedangkan dalam buku II KUH Perdata tanah yang dimaksud tersebut merupakan tanah yang dikuasai oleh orang perorangan.

Demikian beberapa perbedaan yang dapat disimpulkan dari pembahasan yang telah dipaparkan tersebut. Dan dapat dikatakan bahwa perbedaan tersebut telah memberikan suatu kejelasan mengani tidak berlakunya lagi buku II KUH Perdata sepanjang mengani bumi, air dan kekayaan alam yang tekandung didalamnya yang kemudian telah diganti dengan Undang-undang Pokok Agraria 1960, yang mana ketentuan yang terkadung didalamnya sesuai dengan dasar hukum yang berlaku di Indonesia saat ini dan sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar